Keppres Pemakzulan Bupati Karo Sudah Terbit

Keppres Pemakzulan Bupati Karo Sudah Terbit
Keppres Pemakzulan Bupati Karo Sudah Terbit

Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi pernah menjeaslan, pengangkatan wakil bupati tidak lantas langsung tetap, melainkan hannya sementara alias plt.

"Sebab, dalam aturannya, pengangkatan wakil menjadi bupati definitif bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari DPRD," ujar Gamawan.

Usulan pengangkatan Plt bupati menjadi bupati definitif, disampaikan ke mendagri melalui gubernur.

Sekadar dikahui, proses pemakzulan berawal setelah sebelumnya pimpinan DPRD Karo mengajukan gugatan ke MA untuk memberhentikan Bupati Karo. Atas gugatan tersebut, MA dalam putusan tertanggal 13 Februari 2014, menyatakan mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo untuk memberhentikan Bupati Karo.

Atas putusan tersebut DPRD Karo pun kemudian menggelar rapat paripurna dan kemudian mengusulkan pemakzulan ke Presiden lewat Gubernur Sumut yang diteruskan melalui Mendagri.

Lamanya proses pemakzulan sempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat Karo. Pasalnya, meski diatur paling lambat 30 hari Presiden sudah harus menyatakan sikap sejak usulan dilayangkan, namun hingga melewati waktu, belum terlihat ada tanda-tanda usulan diterima.

Padahal salinan draft sudah diteruskan Kemendagri ke Presiden sejak 24 April lalu. (gir/jpnn)  

 


JAKARTA – Jalan panjang nan berliku proses pemakzulan Kena Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti dari jabatan Bupati Karo, pungkas sudah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News