Kepres Bodong Hebohkan PNS

Kepres Bodong Hebohkan PNS
Kepres Bodong Hebohkan PNS
Wajar jika banyak PNS yang tercengang dan sumringah. Pasalnya jika memang ketentuan itu diberlakukan, gaji mereka bakal naik beberapa kali lipat. Untuk golongan IIIA misalnya: Selama ini gaji yang mereka terima setelah ditambah tunjangan dan dipotong pajak, per bulan Rp2,5 juta. Jika ditambah penghasilan sesuai Keppres tersebut sebesar Rp7,5 juta, maka gaji PNS golongan IIIA sebesar Rp10 juta. B

ila jumlah ini ditambah uang kerajinan yang setiap bulan sebesar Rp1,250 juta, maka PNS golongan IIIA setiap bulannya berpenghasilan Rp11,250 juta. Angka yang fantastis. Itu belum ditambah dengan tunjangan jabatan bila PNS tersebut memiliki jabatan struktural. Tunjangan jabatan sendiri besarnya mulai Rp5 juta ke atas. Untuk golongan IV lebih fantastis lagi, PNS golongan ini bisa menerima gaji di atas Rp20 juta per bulan.

Menyikapi Keppres tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri yang ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya Lantai II Balai Kota Medan mengaku telah mendengar kabar tersebut. Namun sayangnya, masih sebatas kabar burung saja. "Saya sudah dengar adanya kabar itu. Namun sampai sekarang belum ada salinan tertulis yang diterima Pemko Medan," ujarnya.

Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, jika memang kabar tersebut benar, maka secara otomatis anggaran untuk gaji para PNS akan ditingkatkan guna mengakomodir Keppres tersebut. "Kalau memang benar, maka Pemko Medan juga akan berupaya menambah anggaran gaji dan tunjangan PNS," ungkapnya.

MEDAN- Sepekan terakhir PNS Pemko Medan heboh. Rata-rata kegirangan bakal menerima penghasilan yang besar, jauh melampaui penghasilan yang selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News