Keputusan Jenderal Listyo Menunjuk Irjen Wahyu Widada Menjabat Asisten SDM Kapolri Menuai Apresiasi

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja melakukan mutasi dan promosi ratusan perwira tinggi dan menengah melalui surat telegram pada 26 Juli 2021.
Dalam telegram itu, Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada diangkat sebagai Asisten SDM Polri menggantikan Irjen Sutrisno Yudi Hermawan yang memasuki masa pensiun.
Pengamat intelijen dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengapresiasi keputusan Jenderal Listyo menunjuk Irjen Wahyu Widada sebagai Asisten SDM Kapolri.
Menurut Simon, panggilan akrab Ngasiman, keputusan Jenderal Listyo sangat tepat karena Irjen Wahyu Widada sudah sangat berpengalaman di bidang SDM Polri.
Irjen Wahyu Widada merupakan perwira tinggi Polri kelahiran Yogyakarta dan merupakan lulusan terbaik Akpol 1991.
"Melihat track record beliau di internal Polri, saya yakin Irjen Wahyu Widada akan mampu membawa personel Polri lebih baik. Selain meraih Adhi Makayasa 1991, beliau juga menjadi Ketua Lanskap jargon Kapolri, yaitu Polri yang Presisi," kata Simon dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/7).
Menurut dia, setelah penunjukan Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri, waktu itu Irjen Wahyu Widada memimpin rombongan menyerahkan makalah fit and proper test calon Kapolri yang berjudul "Transformasi Menuju Polri yang Presisi" ke Komisi III DPR RI.
Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Pengamat intelijen dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengapresiasi keputusan Jenderal Listyo menunjuk Irjen Wahyu Widada sebagai Asisten SDM Kapolri.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara