Kerabat Kada Dilarang Ikut Pilkada
Kamis, 17 Februari 2011 – 12:07 WIB
Usulan revisi ini, kata Reydonnyzar, prosesnya akan diusahakan berjalan secepat mungkin, bahkan diharapkan sudah bisa disahkan dalam tahun ini juga.’’Sekarang sudah masuk pada perumusan pasalnya dan akan secepatnya kita matangkan kembali,’’ tegasnya.
Baca Juga:
Meski saat ini belum ada larangan, namun banyaknya kerabat kepala daerah yang maju Pilkada, seperti anak dan istri dari seorang Bupati, Walikota dan Gubernur, lanjut Reydonnyzar, cukup mendapat kritikan dari banyak kalangan pemerhati politik pemerintahan. Bukan hanya itu, masyarakat pun bukan tidak mungkin akan mempertanyakannya.
‘’Memang dari sisi kepantasan, kepatutan, pandangan publik, keelokan, harusnya hal ini bisa dipahami. Tapi mau bagaimana lagi, memang tidak ada larangan dalam UU. Makanya UU nya yang harus kita revisi. Termasuk melarang bagi yang pernah tersangkut kasus moral seperti video porno untuk ikut Pilkada,’’ kata Reydonnyzar.
Memasuki tahun 2011, Reydonnyzar mengatakan sudah banyak mendapat laporan mengenai majunya kerabat kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada daerah mereka masing-masing. Menyikapi ini, Mendagri pun telah melayangkan surat edaran yang ditujukan sebagai peringatan kepada seluruh Bupati, Walikota dan Gubernur
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri terus berupaya memperketat syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Melalui revisi UU nomor 32 tahun
BERITA TERKAIT
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
- Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut