Kerap Melukai Korban, Penjambret Ini Kini Duduk di Kursi Roda

Korban kemudian berteriak minta pertolongan hingga pelaku mengayunkan senjata tajam ke arah korban. Korban mengalami luka pada pada tangan sebelah kanan. Akibat teriakan korban, datang dua saksi lain yakni HYR dan KRA yang berusaha menolong korban.
"Namun, pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam ke arah kepala para saksi tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri," lanjutnya.
Kedua pelaku juga beraksi di Kecamatan Pagelaran dengan menggunakan modus serupa. Saat itu, pelaku berpura-pura membeli bunga yang dijual korban. Namun, saat korban membungkus bunga tersebut, pelaku menarik kalung korban dan kemudian melarikan diri.
"Pengungkapan merupakan hasil pemeriksaan dari rekaman CCTV dan keterangan saksi. Petugas mendapatkan ciri-ciri para pelaku dan kemudian berhasil menangkap pelaku," ujar Wahyu.
Saat ini, keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan hingga 12 tahun.(antara/jpnn)
Dua pelaku penjambretan berinisial S, 35, dan ME, 40, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!