Kerap Meresahkan Warga, Bandit Cakung & Muara Baru sudah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Rabu, 27 Oktober 2021 – 18:03 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan jajarannya menunjukkan foto para pelaku penjambretan, Rabu (27/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Sementara penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menangkap dua kelompok penjambret ponsel di wilayah hukumnya
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya