Kerap Meresahkan Warga, Bandit Cakung & Muara Baru sudah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Rabu, 27 Oktober 2021 – 18:03 WIB
Sementara penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menangkap dua kelompok penjambret ponsel di wilayah hukumnya
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi