Kerja PNS Selama Ramadan Berkurang 1 Jam, Ini Aturannya

Kerja PNS Selama Ramadan Berkurang 1 Jam, Ini Aturannya
PNS. Ilustrasi Foto: Johanny/Radar Tarakan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sepekan lagi Ramadan tiba. Terkait hal itu, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama Ramadan 1439 H.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. 

"Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu," kata MenPAN-RB Asman Abnur dalam surat edarannya.

Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa bisa meningkatkan ibadahnya. Walaupun berpuasa, Menteri Asman berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. (esy/jpnn)

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama Ramadan :

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :

a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30

b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30

Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News