Kerugian Lapas Tanjunggusta Rp9 Miliar
Selasa, 16 Juli 2013 – 05:40 WIB
MEDAN - Kerusuhan dan pembakaran Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan pada Kamis pekan lalu yang dilakukan narapidana menyisakan kerusakan parah di bagian sarana dan prasarana. Dalam peristiwa itu, kerugian ditaksir mencapai Rp9 miliar lebih. Berbagai renovasi pada gedung, peralatan kantor dan lainnya mulai dilakukan. Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan mengenai pemberian remisi kepada para narapidana khususnya dalam kasus terorisme, narkoba dan korupsi tidak berlaku surut.
"Renovasi akan diserahkan pada pimpinan. Kami sedang koordinasi untuk menguji kelayakan dan menghitung kerugian negara. Untuk sementara kerugian ditaksir mencapai Rp9 miliar. Pastinya akan dikoordinasikan lagi," ujar Kalapas Klas I Tanjunggusta Medan, Muji Raharjo saat ditemui, Senin (15/7).
Baca Juga:
Saat disinggung mengenai Lapas Klas I Tanjung Gusta sudah over kapasitas, Muji mengakuinya. Sebagai tindakan cepat agar tidak terulangnya peristiwa itu, akan diupayakan dengan pemberian pembebasan narapidana yang memenuhi syarat.
Baca Juga:
MEDAN - Kerusuhan dan pembakaran Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan pada Kamis pekan lalu yang dilakukan narapidana menyisakan kerusakan parah di bagian
BERITA TERKAIT
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub