Kerumunan di Boash Waterpark, Pengeloa Didenda Rp 25 Juta, Usahanya Ditutup Sementara
Kemudian, wisata alam juga dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Jam operasionalnya dibatasi pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB.
Selanjutnya, tempat wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan prokes. Jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB.
Khusus wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan wajib menerapkan prokes dan jam operasional pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB.
"Kemudian, bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB," tutur ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bupati Bogor Ade Yasin telah menjatuhkan sanksi denda dan penutupan tempat usaha terhadap pengelola Boash Waterpark.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19