Kesadaran Bayar Zakat Masih Rendah
Kasubag Bantuan Hukum Pemkot Makassar, Zulkiflie, mengungkapkan, BAZ kota berada di bawah naungan pemkot, BAZ provinsi di bawah naungan pemprov. Ia mengakui, perda sampah masih terbatas diberlakukan di internal PNS.
"Kami setiap bulan membayar Rp10 ribu. Setiap bagian ada yang koordinasikaan pengumpulannya," katanya.
Wakil Bendahara Baznas Sulsel, Iqbal Ismail, mengatakan, perda zakat memang belum efektif. Saat ini, sudah ada Inpres Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengembangan Zakat yang jadi rujukan terbaru.
Pengumpulan zakat bisa dengan dua cara, muzakki datang ke kantor BAZ, atau menelpon Baznas agar zakatnya dijemput.
"Biasanya Ramadan baru banyak yang bayar," kata Iqbal. Pada 2014 ini, Baznas Sulsel mengelola total dana zakat Rp600 juta. Peruntukannya untuk rumah bersalin cuma-cuma (BRC), sekolah anak duafa (SD, SMP, dan SMK dengan siswa 140-an orang), pemberian sembako kepada duafa, panti, dan TPA. Saat ini, sudah ada 20 pengumpul zakat di instansi-intansi pemprov. Termasuk di dalamnya Bank Sulselbar. (zuk)
MAKASSAR - Hingga kini, kesadaran membayar zakat harta atau mal di kalangan umat, masih terbilang rendah. Pengelolaannya juga belum begitu profesional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gempa di Garut, BPBD Masih Pantau Seluruh Daerah
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah