Kesal, Ayah Habisi Nyawa Pemalak Anaknya

Kesal, Ayah Habisi Nyawa Pemalak Anaknya
Kesal, Ayah Habisi Nyawa Pemalak Anaknya

Entah apa yang ada dalam benak Bodeng hingga akhirnya dia masuk ke rumah dan mengambil parang kemudian menimpas Ogeng hingga tewas. Sementara kasus pembunuhan ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan. Diketahui pelaku masih berusia 17 tahun sehingga prosesnya harus melalui PPA.

Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan hukuman tujuh tahun penjara.

“Sementara masih kami tangani. Jika berkasnya sudah lengkap maka akan dilanjutkan dengan sidang,” beber Kanit PPA Polres Balikpapan Robert Devis.(*/don/rom/jpnn)

 


BALIKPAPAN - Rekonstruksi kasus pembunuhan Burhanuddin alias Ogeng digelar Satreskrim Polres Balikpapan, Selasa (14/4). Proses reka ulang yang digelar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News