Kesal, Ayah Habisi Nyawa Pemalak Anaknya
Rabu, 15 April 2015 – 22:21 WIB
Entah apa yang ada dalam benak Bodeng hingga akhirnya dia masuk ke rumah dan mengambil parang kemudian menimpas Ogeng hingga tewas. Sementara kasus pembunuhan ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan. Diketahui pelaku masih berusia 17 tahun sehingga prosesnya harus melalui PPA.
Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan hukuman tujuh tahun penjara.
“Sementara masih kami tangani. Jika berkasnya sudah lengkap maka akan dilanjutkan dengan sidang,” beber Kanit PPA Polres Balikpapan Robert Devis.(*/don/rom/jpnn)
BALIKPAPAN - Rekonstruksi kasus pembunuhan Burhanuddin alias Ogeng digelar Satreskrim Polres Balikpapan, Selasa (14/4). Proses reka ulang yang digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
- Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak
- Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan
- PPA-JIEP Kembangkan Desa Sriharjo Jadi Destinasi Wisata Pertanian Terintegrasi
- Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak