KESAL! Permaisuri: Hakim Telah Melukai Hati Almarhum...
Selasa, 21 Juni 2016 – 09:23 WIB

Nita Budhi Susanti, istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah usai divonis 1,6 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (20/6). FOTO: Malut Post/JPNN.com
Setelah pembacaan putusan, Nita dipersilakan oleh majelis hakim untuk mengambil upaya hukum setelah mendengarkan putusan. Setelah berkonsultasi dengan PH-nya sekitar 1 menit, melalui PH Nita mengatakan menolak putusan hakim dan bakal mengajukan upaya hukum baru. “Kita akan mengajukan banding,” tegas PH Nita, Iman Arif Hakim.
Sekadar diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 2 tahun penjara. Oleh JPU, Nita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 277 KUHP Pidana, dimana Unsur menggelapkan identitas terpenuhi.(JPG/tr02/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Raut muka Nita Budhi Susanti tak seperti biasa saat berada dalam ruang sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (20/6). Istri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri