Ketahuan Berulah Lagi, Mama Muda tak Berkutik saat Dijemput Polisi

Ketahuan Berulah Lagi, Mama Muda tak Berkutik saat Dijemput Polisi
Tersangka Priyanti yang diamankan di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (4/9). Foto: humas polrestabes palembang

“Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Tri.

Sementara, kepada polisi yang mengintrogasinya, tersangka Yanti mengakui telah mencuri dua unit ponsel milik korban.

“Iya pak, HP-nya sudah aku jual. Ada yang seharga Rp500 ribu, ada yang satu juta rupiah. Duitnya sudah habis untuk beli jajanan anak aku,” katanya. (*/palpos.id)

Seorang mama muda di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Priyanti alias Yanti, 23, harus berurusan dengan polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News