Ketahuilah, Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara Dalam Masa PSBB
Jumat, 11 September 2020 – 21:55 WIB
5. Melakukan disinfeksi di kabin pesawat
6. Staf maskapai termasuk kabin kru menggunakan APD seperti misalnya masker
Selain di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, ketentuan ini juga diberlakukan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya.(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puncak Arus Balik, Penumpang Pesawat di 20 Bandara AP II Capai 309.477 Orang
- Bandara AP II Prediksi Puncak Arus Balik Terjadi Besok, 7 Titik Penting Ini Bakal jadi Fokus
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Raih Penghargaan ACI Airport Service Quality Awards 2023
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Raih Penghargaan Paling Prestisius dari ACI
- Penghijauan Kota, SMB II Palembang Tanam 4.500 Pohon Tabebuya
- Perkuat Aspek Keselamatan di Bandara, Ini yang Dilakukan Angkasa Pura II