Ketahuilah, Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara Dalam Masa PSBB

Ketahuilah, Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara Dalam Masa PSBB
Ilustrasi - Sejumlah Bandara di wilayah Angkasa Pura II menerapkan protokol kesehatan di PSBB. Foto: Humas Angkasa Pura II

5. Melakukan disinfeksi di kabin pesawat

6. Staf maskapai termasuk kabin kru menggunakan APD seperti misalnya masker

Selain di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, ketentuan ini juga diberlakukan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya.(jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News