Ketentuan Terbaru Bagi Calon Penumpang Pesawat Melalui Bandara Soekarno-Hatta, Wajib Dibaca!

Ketentuan Terbaru Bagi Calon Penumpang Pesawat Melalui Bandara Soekarno-Hatta, Wajib Dibaca!
Calon penumpang antre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (6/7/2021). Angkasa Pura (AP) II Bandara Internasional Kualanamu bekerja sama dengan KKP Kemenkes Kelas 1 Medan membuka Layanan Vaksinasi bagi warga dan calon penumpang pesawat di lingkungan bandara tersebut. Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

Menurut dia, penerapan digitalisasi dokumen kesehatan calon penumpang pesawat yang terintegrasi dengan PeduliLindungi ini juga untuk mencegah atau menghilangkan potensi pemalsuan kartu vaksinasi atau surat hasil tes Covid-19, baik itu PCR atau antigen.

Muhammad Awaluddin menyebutkan mulai Senin 19 Juli 2021, AP II secara bertahap melakukan uji coba prosedur ini di 17 bandara yang dikelola perseroan.

Ke-17 bandara tersebut adalah Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

“Mulai 19 Juli ini dilakukan uji coba validasi dokumen kesehatan digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi di 17 bandara secara bertahap. Kami memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam mengimplementasikan ketentuan ini, yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021,” ujarnya.

Sebagai salah satu bentuk dukungan, bandara-bandara AP II bersama KKP Kemenkes setempat juga akan berkoordinasi dengan laboratorium-laboratoriun yang masuk ke dalam daftar 742 laboratorium supaya dapat bersama-sama menyukseskan implementasi digitalisasi dokumen kesehatan sesuai dengan SE Menkes Nomor 847 Tahun 2021.(Antara/jpnn)

Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyampaikan ketentuan terbaru terkait bagi calon penumpang pesawat yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News