Keterangan Ahli Hukum Pidana Albert Aries Menghantam Ferdy Sambo

Keterangan Ahli Hukum Pidana Albert Aries Menghantam Ferdy Sambo
Ahli Hukum Pidana Albert Aries saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada E pada persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12). Foto: Tangkapan Layar TV Pool

"Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggungjawaban dan tidak ada kesalahan, maka yang memerintah dianggap telah melakukannya sendiri," kata Albert Aries.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lainnya ialah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

Keterangan Ahli Hukum Pidana Albert Aries dalam persidangan pembunuhan Brigadir J menghantam Ferdy Sambo. Simak kalimatnya.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News