Ketika Honorer K2 dan Bidan Desa PTT Berjuang demi Status PNS
Senin, 29 Agustus 2016 – 00:35 WIB
Ditambahkannya, bagaimana bisa UU ASN dilaksanakan bila aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah belum satu pun disahkan. Dengan demikian pemerintah harusnya berpijak pada aturan sebelumnya.
Cara honorer K2 dan bidan desa PTT memperjuangkan nasibnya memang beda. Namun, keduanya sesungguhnya membutuhkan kepastian pemerintah tentang aturan hukum yang menjadi landasan pengangkatan mereka menjadi PNS. (esy/jpnn)
DALAM sepekan kemarin, dua forum yang berbeda namun tuntutannya sama ramai-ramai mendatangi Jakarta. Satunya lewat cara demo, satunya lagi dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor