Ketika Mereka Hafal Indonesia Raya, Konjen Merinding Terharu
Filipina tak mengakui dan Indonesia juga tak mengenal mereka. Jadilah para PID, sebutan yang tercantum dalam akta kelahiran yang dikeluarkan UNHCR (badan PBB yang mengurusi pengungsi), itu hanya mengantongi alien certificate of registration.
Reformasi undang-undang kewarganegaraan Indonesia pada 2006 menerbitkan harapan mereka untuk menjadi WNI.
Sebab, Indonesia mengizinkan siapa pun warganya yang telah kehilangan kewarganegaraan untuk memperolehnya kembali.
Berlian mengatakan, jika tidak segera diselamatkan, orang-orang keturunan Indonesia itu tak hanya akan menjadi alien yang tidak berdokumen.
Lebih parah dari itu, mereka bisa-bisa dilabeli stateless karena tidak memiliki kewarganegaraan.
"Targetnya, di tahun ini kami bisa selesaikan (status) 80 persen dari 8.745 orang keturunan Indonesia itu," ucapnya.
Setelah para warga keturunan Indonesia tersebut mendapat kepastian kewarganegaraan Indonesia, KJRI akan mengurus dokumen-dokumen mereka.
Berlian menambahkan, KJRI tidak serta-merta memulangkan mereka ke Indonesia, tapi memberikan opsi: tetap tinggal di Filipina atau pulang ke Indonesia.
KJRI Davao perjuangkan ribuan PID agar tak sampai mendapat cap stateless alias tak berkewarganegaraan
- KBRI Seoul Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Bebas Visa ke Korsel
- Serangan Presisi Drone Israel Berhasil Habisi Elite Hizbullah
- Populasi Korsel Menua Berpotensi Jadi Peluang Emas Indonesia
- Merawat Konflik, Turki Beri Pengobatan kepada Ribuan Tentara Hamas
- Joe Biden Larang Impor Uranium, Rusia Yakin Amerika Bakal Rugi Sendiri
- Blockout 2024: Upaya Memaksa Selebritas Amerika Peduli Gaza