Ketua-Bendahara DAK jadi Terdakwa Korupsi
Rabu, 07 Maret 2012 – 06:34 WIB

Ketua-Bendahara DAK jadi Terdakwa Korupsi
MANOKWARI - Perkara dugaan korupsi dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Fakfak, kini meramaikan persidangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari. Selain perkara yang melibatkan mantan Bupati Fakfak dan Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), ketua dan bendahara tim pengelola DAK (Dana Alokasi Kampung) dari Kabupaten Fakfak ini juga ikut menghangatkan kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Manokwari.
Ketua Tim DAK Kampung Werbe, Distrik Fakfak Barat berisial DM dan Bendahara Tim DAK Kampung Werbe, LK didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 60.150.000. Keduanya dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b,ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Lanjutan persidangan, Selasa (6/3) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anry Widyo Laksono,SH,MH, mendengarkan pleidoi dari Penasehat Hukum Terdakwa,Pieter Wellikin,SH dkk.
Dalam pembelaannya, penasehat hukum meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya, DM dan LK dari semua tuntutan. Ia beranggapan keduanya tak bersalah menyelewengkan uang negara. Dakwaan JPU yang menuntut DM dan LK 2 tahun 7 bulan penjara tidak beralasan.
MANOKWARI - Perkara dugaan korupsi dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Fakfak, kini meramaikan persidangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar