Ketua DPD Minta Pemerintah Cabut Permenaker 02/2022 Tentang JHT
Minggu, 13 Februari 2022 – 13:32 WIB
"Pada akhirnya, para pekerja akan mempertanyakan dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum masalah ini menjadi bola liar, pemerintah lebih baik segera bersikap, cabut Permenaker 02 Tahun 2022," kata dia. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti angkat suara mengenai Permenaker 02 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menganggap kebijakan itu bukti pemerintah tak sensitif.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
- Sosial Fest Jadi Ajang SMAN 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Bertemu Dubes RI untuk Saudi, Menteri Ida Fauziyah Bahas Penempatan & Perlindungan PMI
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel