Ketua DPD RI Minta Pemerintah Antisipasi Gelombang PHK Saat PPKM Darurat

Ketua DPD RI Minta Pemerintah Antisipasi Gelombang PHK Saat PPKM Darurat
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai 3 Juli 2021.

Meski begitu, LaNyalla meminta agar pemerintah melakukan antisipasi dampak dari PPKM Darurat di antaranya gelombang PHK.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan PPKM Darurat akan dilakukan pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan drastisnya lonjakan kasus Covid-19.

“PPKM Darurat memang perlu dilakukan karena kondisi pandemi di Indonesia memasuki masa kritis. Kita tahu penambahan kasus per harinya sudah mencapai lebih dari 20 ribu. Dengan PPKM Darurat diharapkan terjadi penurunan penambahan kasus kurang dari 10 ribu per hari,” ujar LaNyalla, Kamis (1/7/2021).

PPKM Darurat akan diberlakukan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Peraturan ini mewajibkan penerapan 100% Work from Home untuk sektor non essential. Untuk sektor essential, diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai 3 Juli 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News