Ketua DPD Sampaikan Belasungkawa Atas Insiden Lion Air

jpnn.com, PADANG - Ketua DPD RI, Oesman Sapta menyampaikan rasa belasungkawa atas insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 160 tujuan Jakarta - Pangkal Pinang di perairan Karawang, Jawa Barat. Dirinya berharap masih ada korban yang selamat atas insiden tersebut.
“Saya atas nama DPD RI di seluruh Indonesia mengucapkan turut berdukacita atas kecelakaan ini. Mudah-mudahan ada yang selamat, kita berharap yang terbaik saja,” ucap Oesman Sapta dalam wawancara di UIN Imam Bonjol Padang, Senin (29/10).
Oesman Sapta berharap agar masyarakat tidak terlalu dini dalam menarik kesimpulan atas penyebab jatuhnya pesawat tersebut. Oesman Sapta berpendapat bahwa pesawat baru dioperasikan 800 jam dan untuk pilot sendiri memiliki pengelaman penerbangan lebih dari 6.000 jam.
Dia berharap agar penyelidikan insiden ini diserahkan pada pihak-pihak yang berwenang. Meskipun begitu, dirinya berharap agar seluruh maskapai penerbangan dapat meningkatkan standar keselamatan. Tujuannya agar insiden serupa tidak akan terjadi kedepannya.
“Kehati-hatian harus dilakukan oleh semua penerbangan sedunia sebelum berangkat. Kita ga tahu penyebabnya apa, harus diserahkan dulu untuk diperiksa, agar betul-betul kita dapat menemukan apa penyebabnya. Jangan dari sekarang kita menuduh yang macam-macam,” pesan Senator asal Kalimantan Barat ini.(adv/jpnn)
Ketua DPD RI, Oesman Sapta menyampaikan rasa belasungkawa atas insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 160 tujuan Jakarta - Pangkal Pinang di perairan Karawang.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- OSO Tegaskan Partai Hanura Mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952