Ketua DPR Apresiasi Fatwa MUI Soal Media Sosial

Ketua DPR Apresiasi Fatwa MUI Soal Media Sosial
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkam lima hal dalam rangka interaksi atau muamalah di media sosial.

Pertama, larangan tersebut terkait dengan perilaku gibah (membicarakan keburukan/aib orang), namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan. Kedua, perilaku bullying, ujaran kebencian, permusuhan atas dasar suku, agama dan ras atau antaragolongan.

Ketiga, menyebarkan hoaks meski dengan tujuan baik. Keempat, menyebarkan materi pornografi atau kemaksiatan. Kelima, menyebarkan konten yang tidak benar dan tidak sesuai pada tempatnya.

Menyikapi fatwa MUI ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menilai MUI sangat memberi pesan positif bagi kehidupan sosial kemasyarakatan, khususnya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Novanto kelima hal ini memang sesuai dengan prinsip, ajaran dan nilai yang dikandung oleh ajaran keagamaan khususnya Islam. Sebagai organisasi panutan, Fatwa MUI tersebut merepresentasikannya sebagai organisasi Islam yang betul-betul mencontohkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai agama yang sesungguhnya dalam kehidupan sehari-hari.

“Nilai-nilai yang sejatinya senantiasa merangkul, mengayomi, menyejukkan serta meneduhkan jiwa dan hati, dengan ajaran dan "rambu-rambu" agar kita senantiasa berada di jalan yang benar,” kata Novanto, Selasa (6/6).

Karena itu, Novanto mengapresiasi fatwa MUI itu yang semakin menegaskan jati diri keislaman yang sesungguhnya. Islam yang menyebarkan kedamaian dan ketenangan. Islam yang menghargai perbedaan dan memandangnya sebagai realitas yang harus diterima. Islam yang mengambil sikap tegas atas segala bentuk perilaku yang meresahkan, menyesatkan dan meruntuhkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan sebagai sesama anak bangsa.

“Fatwa MUI yang dikeluarkan bersamaan dengan suasana bulan suci Ramadan juga semakin menambah kekhusyukan kita sebagai Umat Islam dalam rangka menjalankan ibadah puasa dan amaliyah lainnya, demi menggapai kesucian dan fitrah,” paparnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkam lima hal dalam rangka interaksi atau muamalah di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News