Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN

Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
Ketua Forum Honorer K2 Kota Palembang Tri  Andriansyah Putra. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Bahkan lanjut Tri, beberapa ada yang telah menandatangani SK pengangkatan CPNS dan PPPK.

"Sangat disayangkan ketika Menpan-RB menyatakan akan menunda pengangkatan CASN tahun anggaran 2024 di Maret 2026,"jelas Tri.

Dari itu, Tri berharap kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan yang menunda dengan dasar kemanusiaan.

"Hak yang sama sesuai dengan undang-undang ASN tahun 2023 bahwa batas akhir penyelesaian tenaga honorer itu adalah Desember 2024, sekarang sudah Maret 2025 dan mau diundurkan lagi 2026, berarti pemerintah melanggar undang-undang yang sudah dibuat oleh mereka sendiri, "tegas Tri.

"Kejadian ini bukan sekali, tetapi sudah berkali kali, mundur-mundur terus, padahal usia kawan kawan ini risiko tinggi masuk usia pensiun," sambung Tri.

Lanjut dikatakan Tri bahwa pihaknya juga belum mengetahui secara rinci alasan pemerintah pusat  menunda pengangkatan tersebut.

"Kami tidak tau apa alasan pusat menunda pengangkatan ini, tetapi kalau dari Wali Kota Palembang sendiri sudah menandatangani SK sejak 2 Maret lalu," beber Tri.

Lebih lanjut Tri mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendesak pemerintah untuk mengkaji kebijakan tersebut.

Ketua Forum Honorer K2 Kota Palembang Tri Andriansyah Putra mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang penundaan pengangkatan CPNS

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News