Ketua PN Diadukan ke Komisi Yudisial
Senin, 04 Februari 2013 – 01:41 WIB
Menurutnya, hakim dalam menjalankan fungsi dan kewenangan, memang berhak memutus berbagai perkara. Termasuk menangguhkan proses eksekusi terhadap objek sengketa. “Tapi memang di beberapa tempat, tidak tertutup kemungkinan terdapat oknum hakim yang nakal. Misalnya menangguhkan eksekusi dengan dengan alasan yang mengada-ada,” katanya.
Saat ditanya terkait dugaan adanya proses hukum ganda dalam kasus yang dialami Jenny, Marzuki belum mau berkomentar banyak. “Saya belum bisa berkomentar banyak karena kita harus memelajarinya terlebih dahulu. Tapi yang pasti, pengaduan yang telah disampaikan kepada kita, itu kita dalami,” katanya. (ara/gir)
SIANTAR - Merasa tidak mendapatkan keadilan atas eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No 309, Kelurahan Pahlawan, Siantar Timur, dan kerap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 22 Mei 2024: Daftar Nama Daerah Berpotensi Hujan
- Seluruh Honorer di Database BKN jadi PPPK 2024? Tidak Semudah Itu, Ferguso
- 5 Berita Terpopuler: Formasi Khusus CPNS Membeludak, Pemerintah Diminta Adil, Ada yang Tak Mungkin jadi PPPK 2024
- Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Tahun Ini
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang