Ketua PN Diadukan ke Komisi Yudisial

Ketua PN Diadukan ke Komisi Yudisial
Ketua PN Diadukan ke Komisi Yudisial
Menurutnya, hakim dalam menjalankan fungsi dan kewenangan, memang berhak memutus berbagai perkara. Termasuk menangguhkan proses eksekusi terhadap objek sengketa. “Tapi memang di beberapa tempat, tidak tertutup kemungkinan terdapat oknum hakim yang nakal. Misalnya menangguhkan eksekusi dengan dengan alasan yang mengada-ada,” katanya.

Saat ditanya terkait dugaan adanya proses hukum ganda dalam kasus yang dialami Jenny, Marzuki belum mau berkomentar banyak. “Saya belum bisa berkomentar banyak karena kita harus memelajarinya terlebih dahulu. Tapi yang pasti, pengaduan yang telah disampaikan kepada kita, itu kita dalami,” katanya. (ara/gir)

SIANTAR - Merasa tidak mendapatkan keadilan atas eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No 309, Kelurahan Pahlawan, Siantar Timur, dan kerap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News