Ketum Apdesi: Kades Jangan Berpolitik Praktis Dalam Pilkada

Ketum Apdesi: Kades Jangan Berpolitik Praktis Dalam Pilkada
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Dr H Sindawa Tarang. Foto: Dokpri

Larangan kades dan perangkatnya berpolitik praktis, lanjut ST, juga secara tegas diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“UU Desa menyebutkan kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau pilkada," paparnya sambil menambahkan, Pasal 29 huruf g UU Desa menyebutkan kades dilarang menjadi pengurus partai politik.

Namun, ST menegaskan larangan kades menjadi pengurus parpol adalah pembodohan publik dan ketidakadilan demokrasi serta mematikan grass roots demokrasi, yang mestinya tak terjadi lagi di zaman now.

ST kemudian menguraikan batasan netralitas kades, yakni tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah; tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu padangan calon selama masa kampanye.

Selain itu, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada anggota keluarga dan masyarakat.

Pada sisi lain, ST mengingatkan Mendagri Tjahjo Kumolo yang mewacanakan pencabutan larangan kades dan perangkat desa berpolitik praktis, karena kades dan perangkat desa bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kades dan perangkat desa memang bukan ASN, sehingga selayaknya mereka diberi kebebasan untuk berpolitik praktis di era demokrasi ini terutama menjadi pengurus parpol dan caleg,” tandasnya.(fri/jpnn)


Kades dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum, selama, dan usai masa kampanye


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News