Ketum IMI Dorong Permenhub Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor Segera Diterbitkan

Ketum IMI Dorong Permenhub Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor Segera Diterbitkan
Ketua MPR RI sekaligus Ketum IMI Bambang Soesatyo (empat dari kiri) Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono (duduk) serta pengurus IMI Pusat lainnya sesuai rapat legalisasi kendaraan kustom di Kantor IMI Pusat, Kamis (15/6). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

"IMI mengusulkan agar legalisasi kendaraan kustom dan kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik, tidak lagi berdasarkan nomor mesin, melainkan berdasarkan nomor sasis," kata Bamsoet.

Menurut Bamsoet, solusi menggunakan nomor sasis sangat tepat sebagai jalan keluar untuk legalitas kendaraan konversi.

Hal ini mengingat meski sudah memiliki dasar hukum, berupa Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 15 Tahun 2022, namun legalitas kendaraan konversi masih terbentur ketentuan adanya nomor mesin di STNK dan BPKB.

"Padahal kendaraan listrik tidak memiliki mesin," ujar Bamsoet.

Untuk kendaraan kustom, lanjut Bamsoet menjelaskan, mesinnya kebanyakan tidak berdasarkan pabrikan awalnya, karena pabriknya sudah tutup maupun kesulitan mendapatkan dari berbagai sumber lainnya.

Terlebih, hampir seluruh negara maju dunia tidak lagi memakai nomor mesin sebagai legalitas kendaraan, melainkan memakai nomor sasis.

Bamsoet menambahkan penyelesaian peraturan dan prosedur legalitas kendaraan kustom dan konversi sangat penting, sehingga para modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi dan mengkonversi kendaraan, agar bisa legal digunakan di jalan raya.

"Sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia, termasuk digandrungi Presiden Joko Widodo," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)

Ketum IMI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengungkapkan belum adanya legalitas kendaraan kustom di Indonesia juga berimbas kepada pelaku industri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News