Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
Hironimus Hilapok - Direktur Honai Perubahan Papua / Komisaris Independen PT Adhi Karya (Persero) Tbk

Namun, urusan dengan masyarakat adat belum tuntas. Freeport masih memiliki kewajiban sangat besar terhadap masyarakat adat Amungme dan Komoro.
Kewajiban yang maha besar itu adalah kewajiban ganti-rugi lahan operasi tambang emas dan tembaga Freeport di Ertsberg, Grasberg dan sekarang underground (tambang bawah tanah).
Saya perlu ingatkan bahwa masyarakat pemilik hak ulayat akan menagih ganti rugi lahan kepada Freeport Indonesia
Kompensasi atas lahan yang sudah digunakan sejak 1967-sekarang. Penyelesaiannya belum tuntas sampai sekarang.
Pemerintah kabupaten Mimika, bukan hanya menagih saham kepada MIND ID dan pemerintah pusat.
Namun, pemerintah kabupaten mewakili masyarakat adat terus menuntut ganti rugi lahan yang sudah masuk wilayah tambang Freeport.(***)
Pada tahun 2019, Pemerintah Indonesia di bawah rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) sukses menyelesaikan renegosiasi kontrak dengan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Ada 10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi