Kewajiban Pajak Google Rp 450 Miliar per Tahun

Kewajiban Pajak Google Rp 450 Miliar per Tahun
Ilustrasi. Foto: AFP

Nah, Google di Indonesia mempunyai kantor perwakilan PT Google Indonesia (GI) sudah membayar pajak berdasar margin pembayaran jasa (fee) yang diterima dari GAP.

”Nominal bayaran GI sangat kecil,” ucap Haniv.

Padahal, Google sudah sangat layak disebut BUT.

Selain memperoleh penghasilan iklan, berdasar penelusuran DJP dibantu Asosiasi Jaringan Internet Indonesia (AJII), Google dan sejumlah perusahan Over the Top (OTT) sejenis memiliki server di Indonesia.

Server itu menampung data pengguna layanan Google dan mencocokkannya dengan iklan yang ditayangkan.

Kemudian, Google juga memfasilitasi calon pemasang iklan lokal melalui agen pemasaran.

Agen itu membantu dalam hal penyampaian informasi pemasangan iklan maupun bantuan teknis jika terjadi kerusakan.

Karena itu, pemerintah menaksir kewajiban pajak Google bisa mencapai Rp 450 miliar per tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News