Kewajiban Pajak Google Rp 450 Miliar per Tahun

Nah, Google di Indonesia mempunyai kantor perwakilan PT Google Indonesia (GI) sudah membayar pajak berdasar margin pembayaran jasa (fee) yang diterima dari GAP.
”Nominal bayaran GI sangat kecil,” ucap Haniv.
Padahal, Google sudah sangat layak disebut BUT.
Selain memperoleh penghasilan iklan, berdasar penelusuran DJP dibantu Asosiasi Jaringan Internet Indonesia (AJII), Google dan sejumlah perusahan Over the Top (OTT) sejenis memiliki server di Indonesia.
Server itu menampung data pengguna layanan Google dan mencocokkannya dengan iklan yang ditayangkan.
Kemudian, Google juga memfasilitasi calon pemasang iklan lokal melalui agen pemasaran.
Agen itu membantu dalam hal penyampaian informasi pemasangan iklan maupun bantuan teknis jika terjadi kerusakan.
Karena itu, pemerintah menaksir kewajiban pajak Google bisa mencapai Rp 450 miliar per tahun.
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App