Kewajiban Pemerintah dan Pemda Benahi Infrastruktur Jalan
Berdasarkan data Kementerian PUPR, kondisi infrastruktur jalan dibagi dalam tiga kelompok, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.
Hingga pertengahan 2017, jalan nasional di Indonesia mencapai 47.017 kilometer dengan tingkat kemantapan jalan 89%. Jalan nasional menjadi wewenang Kementerian PUPR dalam hal ini Ditjen Bina Marga.
Sedangkan jalan provinsi di Indonesia panjangnya 46.486 kilometer dengan tingkat kemantapan jalan 70,99% dan ini di bawah wewenang gubernur setempat.
Dan terakhir, jalan kabupaten/kota di Indonesia panjangnya 346.294 kilometer dengan kemantapan jalan 57,01% dan ini di bawah wewenang bupati/walikota.
Dari data tersebut terlihat, masih tingginya panjang jalan baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota yang membutuhkan perawatan, pembenahan, dan pemeliharaan.(rls/sam/jpnn)
Kewajiban pemerintah melakukan perbaikan infrastruktur jalan tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- YLKI & BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK
- Aktivis Lingkungan Sebut Kemasan Plastik Sekali Pakai Timbulkan Masalah Baru
- Harga BBM Non-Subsidi Naik Turun, YLKI Bilang Begini
- Kandungan Bromat pada AMDK Sebaiknya Dites Secara Berkala
- Acara KTT Asean di TMII Gunakan Kendaraan Listrik, Ketua YLKI Acungi Jempol