Khawatirkan Revisi Keppres Pengadaan Barang di Pemerintahan

KPK Desak Percepatan E-procurement

Khawatirkan Revisi Keppres Pengadaan Barang di Pemerintahan
Khawatirkan Revisi Keppres Pengadaan Barang di Pemerintahan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa khawatir dengan revisi atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa di Lingkungan Pemerintah. Salah satu celah yang dikhawatirkan KPK adalah semakin banyaknya jenis pengadaan barang dan jasa dalam draft revisi yang bisa dilakukan tanpa tender hanya karena alasan darurat.

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, menyatakan, harus ada penegasan tentang pengertian darurat dalam pedoman pengadaan barang dan jasa. Menurut wakil ketua KPK yang membidangi pencegahan itu, KPK mencermati semakin fleksibelnya pengadaan barang yang bisa dilakukan tanpa tender karena alasan darurat.

"Jangan sampai istilah darurat itu dimanfaatkan untuk korupsi. Darurat itu perlu diperjelas seperti apa, supaya tidak terjadi multitafsir,” kata Haryono di KPK, Jumat (6/8).

Ditambahkannya, dalam draf revisi Keppres Tahun 80 Tahun 2003 itu juga ditetapkan tentang jenis barang dan jasa yang bisa diadakan tanpa tender. Antara lain adalah obat ataupun alat kesehatan sekali pakai, mobil dan sepeda motor, serta sewa hotel dan gedung.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa khawatir dengan revisi atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News