Khofifah Beri Satu Tugas untuk Bu Risma Sebelum PSBB Surabaya 28 April

Khofifah Beri Satu Tugas untuk Bu Risma Sebelum PSBB Surabaya 28 April
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto: Instagram

jpnn.com, SURABAYA - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Surabaya Raya bakal dilaksanakan mulai 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan tanggal PSBB tersebut. PSBB Surabaya itu termasuk di dalamnya Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

"Jadi, ini semua keputusan yang kami ambil bersama dengan jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur, dan juga Forkopimda tiga daerah yang akan diberlakukan PSBB,” kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Kamis petang.

Sebelum PSBB Surabaya Raya dimulai, pemprov akan melakukan sosialisasi selama tiga hari terhitung sejak Sabtu, 25 April 2020.

Khofifah menyampaikan, aturan penerapan PSBB di Surabaya Raya tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan juga Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang PSBB guna Penanganan Covid-19 di Surabaya Raya.

Kini, dia berharap agar kepala daerah di tiga Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, segera menyelesaikan Peraturan Walikota dan Peraturan Gubernur. 

Jika aturan sudah diselesaikan maka PSBB Surabaya, juga di Gresik dan Sidoarjo, bisa efektif dilaksanakan. Dia meminta hari ini kepala daerah tiga kota kabupaten itu menyelesaikan aturan PSBB. Termasuk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Pergub dan Kepgub sudah saya sampaikan, yang akan memberlakukan PSBB di Surabaya Raya. Saya ingin menyampaikan, bahwa besok Perwali dan Perbup sudah final," katanya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan PSBB Surabaya yang dipimpin Bu Risma bakal dilakukan selama 14 hari mulai 28 April mendatang hingga 11 Mei.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News