Khusus Pengisian Dua Jabatan Ini Harus Koordinasi Mendagri

Khusus Pengisian Dua Jabatan Ini Harus Koordinasi Mendagri
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riadmadji mengatakan, seleksi calon kepala dinas dilakukan sepenuhnya oleh daerah. ‎Hal itu berdasarkan  Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena itu Dodi menegaskan, tidak mungkin penetapan sejumlah kadis pada Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara ‎terhambat, hanya karena menunggu hasil koordinasi dengan Kemendagri.

"Rasanya ‎enggak ada (aturan penetapan Kadis hasil seleksi dikoordinasikan terlebih dahulu,red) dengan Kemendagri," ujar Dodi kepada JPNN, Selasa (19/4).

Meski begitu Dodi mengakui, untuk beberapa jabatan tertentu memang harus dikoordinasikan dengan Kemendagri. Antara lain untuk pengisian jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Karena direncanakan lembaga ini nantinya akan beralih menjadi instansi pusat yang berada di bawah Direktorat Jendera Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri.

Demikian juga untuk jabatan Kepala Badan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Perlu dikoordinasikan terlebih dahulu, karena penetapan kepala badannya berdasarkan surat keputusan (SK) Mendagri.

‎"Jadi yang diatur dalam undang-undang secara khusus itu hanya untuk pengisian jabatan kepala kantor Badan Dukcapil. Kemudian Kepala Kantor Polpum. Karena untuk penetapannya berdasarkan SK Mendagri. Kalau untuk jabatan kepala dinas lain, saya kira itu tetap kewenangan daerah," ujar Dodi.

‎Sebelumnya diketahui, Pemprov Sumut melakukan uji kompetensi terhadap sejumlah pejabat untuk mengisi jabatan kepala dinas. Antara lain Kadis Pertanian, Kadis Pendidikan dan beberapa kepala dinas lain. 

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riadmadji mengatakan, seleksi calon kepala dinas dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News