KIH Minta Hak DPR Menyatakan Pendapat Direvisi
Rabu, 12 November 2014 – 20:16 WIB
"Kalau pasal 251, 284 itu berkaitan dengan kuorum. Ini (yang ancam sistem presidensial) berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," tandas Pramono tanpa menjelaskan lebih jauh revisi seperti apa yang diinginkan KIH.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) menemui babak baru. Ini terjadi karena dalam empat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas