Kini Ada Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala, Simak Isinya
4) Takbir Iduladha di hari Tasyrik pada 11-13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.
4. Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. Bagus atau tidak sumbang.
b. Pelafazan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan
a. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran teranyar tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Simak isinya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan
- Ratusan Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Demi Peningkatan Literasi, Kemenag Siapkan 25 Tema Khotbah Jumat 2024
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Tak Melulu Bisnis, Tionghoa Juga Berpartisipasi Dalam Berbagai Aspek
- Momen Lebaran, Puluhan Ribu Pengunjung Padati Kawasan Bakauheni Harbour City
- Israel Serang Masjid di Jalur Gaza, Sejumlah Warga Palestina Tewas