Kini, Daftar Kapal Hanya Tiga Hari Prosesnya

Kini, Daftar Kapal Hanya Tiga Hari Prosesnya
FOTO Dok Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Para pemilik kapal laut kini bisa menikmati kemudahan dalam mendaftarkan armadanya. Dengan sistem online, saat ini proses pendaftaran kapal hanya memakan waktu 1-3 hari.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Umar Aris mengatakan, layanan online itu diselenggarakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada pengguna jasa transportasi laut.  "Layanan pendaftaran kapal secara online telah diluncurkan Kementerian Perhubungan pada 3 Maret 2016," ujar Aris di Jakarta, Kamis (10/3).

Mengapa butuh waktu sampai tiga hari? Aris menjelaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tetap memerlukan waktu untuk memeriksa semua kelengkapan dokumen pendaftaran kapal dan melakukan pengecekan di lapangan. Hal itu untuk tetap menjamin keselamatan pelayaran.

Layanan pendaftaran kapal online bisa diakses di https://kapal.dephub.go.id. Nantinya dengan sistem itu, seluruh pemangku kepentingan bisa memonitor setiap tahapan proses pendaftaran secara online. Dengan sistem itu, setiap pemohon akan mendapatkan pemberitahuan atau notifikasi melalui email.

Selain itu, layanan pendaftaran online juga memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat umum dan kalangan pemilik kapal tentang proses pemberian perizinan pendaftaran kapal secara cepat, mudah, akurat dan transparan. "Dengan sistem online, para pemilik kapal bisa mendaftarkan kapalnya kapan saja dan pembayaran bisa dilakukan di mana saja dan kapan pun selama 24 jam," tandas Aris. (chi/jpnn)

JAKARTA - Para pemilik kapal laut kini bisa menikmati kemudahan dalam mendaftarkan armadanya. Dengan sistem online, saat ini proses pendaftaran kapal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News