Kisah Ayah Bejat Ketagihan Garap Anak Kandung

Kisah Ayah Bejat Ketagihan Garap Anak Kandung
AE ditangkap karena mencabuli anak kandungnya. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Romdani mengatakan, AE dijerat UU berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan Penghapusan KDRT dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia menjelaskan, saat ini Bunga berada di rumah perlindungan untuk mendapat perawatan kesehatan hingga melahirkan. (ard/ay/ran)


AE benar-benar ayah yang sangat jahat. Dia tega mencabuli anak kandungnya, Bunga (bukan nama sebenarnya), sejak Desember 2017 lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News