Kisah Ibu Warteg di Serang Korban Razia, Kini Dapat Rp 200 Juta Lebih...

Kisah Ibu Warteg di Serang Korban Razia, Kini Dapat Rp 200 Juta Lebih...
Ibu Saeni yang jadi korban razia Satpol PP di Serang, Banten. FOTO: Twitter @dwikaputra.

Meski demikian, Misri menjelaskan, penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan amanah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010, didukung Peraturan Walikota (Perwal) Kota Serang mengenai larangan untuk tidak berjualan makanan di siang hari selama bulan Ramadan. 

Pada ketentuan itu, kata dia, warung-warung makanan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga menjelang waktu subuh. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda mencapai Rp 50 juta jika nekat mebandel."Kita hanya menjalankan aturan saja. Semua telah ditentukan," katanya.

Senada Ketua MUI Kota Serang Mahmudi menegaskan pihaknya mendukung penuh atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang dalam menertibkan warung-warung nasi agar tidak berjualan disiang hari selama bulan Ramadhan. 

Sebelumnya juga, saat menjelang bulan puasa, kata dia, pihaknya telah mengundang seluruh rumah makan, pengelola mall dan warteg yang ada di Kota Serang untuk membahas secara bersama-sama mengenai jadwal beroperasinya warung nasi di Kota Serang. 

"Namun sayang, dari 150 undangan yang kita sebarkan kepada warung nasi padang dan warteg tidak ada satupun yang datang. Makanya mereka (pedagang-red) tidak tahu hasil rapat bersama tersebut," tandasnya.(Mg14)

Razia penyakit masyarakat (pekat) selama bulan Ramadan yang digelar oleh petugas dari Satpol PP Kota Serang pada Rabu (8/6) kemarin, menarik perhatian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News