Kisah Pria Lugu yang Ingin Nikah Lagi, Malah Kehilangan Istri dan Pacar Bahenolnya

Kisah Pria Lugu yang Ingin Nikah Lagi, Malah Kehilangan Istri dan Pacar Bahenolnya
Ilustrasi.

Hampir tujuh kali proses sidang cerai, majelis hakim selalu menyatakan dirinya bersalah. Yang membuat Donjuan sakit hati, hakim justru meminta dia kembali ke Karin yang sudah memberinya empat anak. Tapi bukannya menurut, Donjuan justru makin menantang majelis hakim di ruang PA. 

Beberapa kali, dia melakukan perlawanan dengan menunjukkan kemesraan bersama Sephia di depan majelis hakim. Ending-nya, majelis hakim menunda sidang talaknya berkali-kali. 

”Menurut pacar saya (Sephia, Red), perselingkuhan itu tidak usah ditutup-tutupi. Kita harus terbuka. Namanya hati tidak bisa dipaksakan,” kata Donjuan.

Selain proses sidang yang molor, hukuman tragis juga diberikan majelis hakim kepadanya. Pihak PA bersedia mengeluarkan akta cerai dengan syarat Donjuan memberikan uang masa iddah dan uang mut’ah kepada Karin. 

Perlu diketahui bahwa uang masa iddah biasanya diberikan selama tiga bulan pasca-sidang cerai diputuskan. Sementara uang mut’ah adalah uang yang diberikan untuk menutupi sakit hati istri. Besarannya bervariasi. Biasanya sekitar Rp 5-10 juta. 

Namun, Donjuan harus membayar uang masa iddah cukup besar dibandingkan penggugat lainnya. Sebab, Karin mampu memberikan bukti jika biaya sekolah anak-anak dan kebutuhan sehari-hari yang harus ditanggung Donjuan cukup besar. 

Majelis hakim pun menganggap Karin sangat sakit hati dengan Donjuan yang ingin menceraikannya karena ingin menikahi Sephia. Hal itu membuat tanggungan masa iddah dan uang mut’ah yang harus ditanggungnya mencapai Rp 50 juta.

Kendati tidak memiliki uang sebesar itu, Donjuan diwajibkan harus membayarnya. Padahal, biasanya banyak pria atau suami yang lari dari tanggung jawab uang masa iddah atau uang mut’ah ini. Namun, Donjuan tidak bisa mengelak. 

Ingin cepat hidup bahagia bersama istri mudanya, Sephia, 35, yang bahenol dan semok malah membuat Donjuan, 45, malah sengsara. Sebab untuk mendapatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News