Kisruh Marunda, KCN Tolak Persyaratan Damai yang Diajukan KBN

Kisruh Marunda, KCN Tolak Persyaratan Damai yang Diajukan KBN
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

Widodo menjelaskan syarat-syarat perdamaian yang dinyatakan KBN akan menghilangkan fakta hukum atas peristiwa dan kronologis awal tender tahun 2004 yang dilakukan oleh negara dalam mencari mitra bisnis di bidang kepelabuhanan.

Widodo pun membantah atas status dermaga Stengah Pier 2 dan pier 3 yang diminta untuk dikembalikan. Menurut dia, KTU sebagai pihak yg telah mengantongi SK mitra bisnis KBN tahun 2004 sebagai mitra bisnis KBN bertujuan membangun pelabuhan ini untuk bisnis.

Selain itu, kata dia, merupakan itikad baik dari pihak swasta turut berperan membantu pemerintah yang saat itu baru saja melewati krisis moneter dan tentunya sangat membutuhkan dana investasi dari swasta. Jadi, pelabuhan ini dibangun bukan untuk disumbangkan kepada KBN secara cuma - cuma.

“Jika KBN mau mencoba melanjutkan pembangunan pier 3, mungkin bisa dicari tau sebagai bahan perbandingan bahwa terdapat proyek pembangunan pelabuhan lain yang dilakukan oleh KBN di wilayah C-4, tapi sampai saat ini proyeknya sama sekali tidak jalan, mangkrak," tukasnya.

“Yang kami alami saat ini sungguh sangat tidak fair, kami menanam saham kepada negara, dana yang digunakan tanpa sedikit pun uang negara, full dari swasta tetapi kami digugat dan didenda pula oleh negara sebesar Rp 773 miliar,” ucap widodo.

Kemudian, lanjut dia, permintaan konsesi pelabuhan yang telah berjalan selama 3 tahun ke negara dalam hal ini Kementerian Perhubungan bagaimana bisa dibatalkan oleh putusan hakim.

“Padahal, konsesi itu suatu bentuk kepatuhan kami sebagai swasta terhadap UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," kata Widodo.

Sementara itu, Pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Azas Tigor Nainggolan, saat diminta pendapat tentang putusan hakim tentang gugatan yang melibatkan perseteruan negara dengan negara atas konsesi, berpendapat,

Pengelola Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (KCN) menolak persyaratan perdamaian yang diberikan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) soal sengketa Pelabuhan Marunda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News