Kisruh Partai Demokrat: Bandingkan Omongan Emil Dardak dan Junaedi

Kisruh Partai Demokrat: Bandingkan Omongan Emil Dardak dan Junaedi
Partai Demokrat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Surabaya menganggap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut, yang menetapkan Moeldoko sebagai ketum, tidak sah.

Jajaran DPC PD Surabaya menyatakan tetap setia pada Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"DPC Demokrat Surabaya tetap setiap kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono sesuai AD/ART partai dan hasil kongres V Tahun 2020," kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya Junaedi, di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (7/3).

Junaedi mengatakan, ketidakabsahan KLB yang menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketum PD karena tidak berlandaskan AD/ART yang menyebutkan proses KLB harus memenuhi syarat dua per tiga dari pemilik suara sah.

Selain itu, lanjut dia, KLB yang semestinya harus ada persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Namun hal itu tidak dilakukan.

Karena tidak sesuai dengan aturan internal organisasi, hasil KLB itu tidak sah dan bukan keputusan resmi Partai Demokrat.

Atas dasar itu, Junaedi mengatakan bahwa DPC Demokrat Surabaya sepakat tetap setia dan tegak lurus dengan keputusan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Terkait KLB yang ada di Sumut, saya berpandangan itu inkonstitusional. Jadi kami tetap mendukung kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Demokrat yang sah," katanya lagi.

Emil Dardak menyampaikan pernyataan tegas terkait hasil KLB Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketum PD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News