KK Palsu untuk Daftar PPDB 2023 Jalur Zonasi, nih Risikonya, Tak Ada Ampun
jpnn.com - KOTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, telah membentuk tim verifikasi faktual untuk mengungkap dugaan kecurangan pada pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) SMP 2023 jalur zonasi.
Tim khusus yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Pendidikan Kota Bogor, Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil dan enam camat yang ada, sudah bekerja.
Hasilnya, ditemukan ada 155 dari 763 identitas anak di Kartu Keluarga (KK) tidak ditemukan di alamat, sehingga akan dikeluarkan dari data pendaftaran PPDB 2023.
"Nanti nama-nama pendaftar, yang terbukti tidak ditemukan namanya di lapangan, di domisili yang didaftarkan, maka nama itu akan dikeluarkan,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Balai Kota Bogor, Minggu (9/7).
“Sekali lagi, nama itu akan dikeluarkan dari pendaftaran PPBD. Otomatis, nama yang di bawahnya akan naik ke atas," sambung Bima Arya.
Bima Arya menjelaskan, tim khusus melaporkan bahwa ada 913 KK pendaftar yang memiliki indikasi bermasalah dan saat ini sudah dilakukan verifikasi faktual di lapangan terhadap 763 KK. Sekitar 150 KK lagi masih dalam proses.
Dari angka itu, sejauh ini 414 sesuai dan 155 itu tidak sesuai. Artinya tidak ditemukan nama yang bersangkutan di lokasi yang didatangi timsus, yakni sebanyak 155 identitas anak.
"Nah ini tentu akan terus kita (Tim Khusus, red) lanjutkan sampai hari terakhir, sampai hari Selasa, jadi masih ada dua hari ke depan untuk melanjutkan ini," ujarnya.
Berikut ini risiko melakukan pemalsuan KK untuk pendaftaran PPDB 2023 jalur zonasi. Semoga jadi pelajaran bagi yang lain.
- Bima Arya 1.000 Persen Dukung Dedie Rachim jadi Wali Kota Bogor
- Kepemimpinan Bima Arya Selama 10 Tahun di Kota Bogor Menuai Pujian
- Warga Bogor Kaget & Terharu Didatangi Sendi Fardiansyah Sespri Bu Iriana di Malam Takbiran
- Pemkot Bogor Imbau Pengusaha Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional Selama Puasa
- Ramadan, Tagihan Rekening Air Masjid dan Musala di Kota Bogor Digratiskan
- 5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah