KKI Raih Penghargaan dari Ombudsman RI, Selamat

KKI Raih Penghargaan dari Ombudsman RI, Selamat
Wakil Ketua I KKI Laksda TNI Purnawirawan drg. Andriani, Sp.Ort, FICD mewakili KKI menerima Piagam Penghargaan Anugerah Tertinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 di Jakarta, Rabu ((29/12/21). Foto: Dok. KKI

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia kembali menggelar kegiatan penilaian Penganugerahan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diikuti oleh 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi 98 kota, dan 416 kabupaten yang dilakukan secara hybrid.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mendapatkan “Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI” untuk lingkup lembaga.

Pengumuman penilaian tersebut disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada kesempatan acara pemberian Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.

Wakil Ketua I KKI Laksda TNI Purnawirawan drg. Andriani, Sp.Ort, FICD mewakili KKI menerima Piagam Penghargaan Anugerah Tertinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta  yang diberikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus, Rabu ((29/12/21).

Andriani menyampaikan capaian yang diraih KKI akan menjadi motivasi untuk senantiasa memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar KKI dapat memberikan sumbangsih yang terbaik untuk bangsa dan negara Indonesia khususnya di bidang kedokteran. 

KKI juga bertekad memberikan layanan publik yang transparan akuntable, cepat dan tepat untuk para dokter dan dokter gigi.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutannya secara daring, menegaskan tidak akan ada lagi toleransi bagi penyelenggara pelayanan publik yang lambat dan tidak ramah. Standar pelayanan publik harus makin meningkat.

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mendapatkan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI untuk lingkup lembaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News