KKP Bisa Raup Rp 52,3 Miliar dari Pungli Ekspor Benih Lobster

KKP Bisa Raup Rp 52,3 Miliar dari Pungli Ekspor Benih Lobster
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dana Rp 52,3 miliar yang dikumpulkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari para pengekspor benih lobster merupakan pungutan liar.

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, pungutan yang dianggap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh KKP itu tidak berdasarkan aturan jelas.

Saat ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta lima orang lainnya sebagai tersangka penerima suap ekspor benur.

"Semua bentuk pungutan yang dilakukan oleh tersangka-tersangka ini dianggap ilegal," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Rabu (24/3).

Polisi berpangkat irjen itu membeberkan rencana KPK terhadap hasil pungutan KKP tersebut. "Semua bentuk pungutan itu akan disita untuk negara," ungkap Karyoto

Pada jumpa pers yang sama, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memerinci sejumlah aset yang disita penyidik dari kasus Edhy Prabowo. Di antaranya, tanah, vila, perhiasan, uang tunai, barang mewah, dan 13 sepeda.

Fikri menyebut nilai aset-aset yang disita KPK itu mencapai Rp 37,6 miliar.

Menurut Fikri, harga satu unit sepeda yang disita KPK dari Edhy Prabowo antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. "Dikalikan 13 berapa?" lanjut Ali.

KPK memastikan dana Rp 52,3 miliar yang dikumpulkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari para pengekspor benih lobster merupakan pungutan liar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News