KKP Tangkap 2 Kapal Perikanan Asing Ilegal
Kapal dengan nama JHF 6388 TU2 (28 GT) dan awak kapal satu orang diduga berkewarganegaraan Laos, dideteksi pertama secara visual oleh KP Orca 03 pada hari yang sama pukul 09.10 WIB berada di dalam garis Batas Landas Kontinen (BLK) Indonesia. Selanjutnya, dilakukan pengejaran oleh KP Orca 03 dan kapal tertangkap pada pukul 09.26 WIB.
Kedua kapal ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin. Selanjutnya, kedua kapal beserta awaknya dikawal oleh KP Orca 01 menuju Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
“Untuk proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” tambah Agus.(chi/jpnn)
Kedua kapal ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin. Selanjutnya, kedua kapal beserta awaknya dikawal oleh KP Orca 01 menuju Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Merugikan Negara Miliaran Rupiah, Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP
- Usut Kasus Korupsi Kapal di KKP, KPK Panggil Sejumlah Pengusaha
- Mencuri Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap KKP
- Kapal Berbendera Malaysia Masuk Selat Malaka
- Diduga Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi, Kapal Filipina Ditangkap KKP
- 18 Ekor Ikan Invasif di Yogyakarta Dimusnahkan, Ada Piranha hingga Arapaima