KKP Vs Kapal Tiongkok, Susi: Disita Boleh, Ditenggelamkan Lebih Bagus
jpnn.com - JAKARTA - Banding yang diajukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Kapal MV Hai Fa saat ini tengah bergulir. Banding tersebut dilayangkan KKP setelah tidak menerima dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang menjatuhkan hukuman ringan kepada pemilik Kapal MV Hai Fa.
Di mana kapal pencuri ikan terbesar asal Tiongkok itu hanya dikenakan denda Rp 200 juta dan kapalnya tidak ditenggelamkan.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti berharap putusan banding tersebut dimenangkan pihaknya dan kejaksaan menjatuhkan sanksi supaya Kapal Hai Fa bisa ditenggelamkan.
"Disita boleh, ditenggelamkan lebih bagus," kata Susi di kantornya, Jalan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (14/4).
Ia menilai, sanksi ditenggelamkan kapal lebih mujarab dibanding jika kejaksaan memutuskan hanya menyita kapal milik Chankid tersebut. Dengan ditenggelamkannya kapal Hai Fa, Susi menilai ada keseriusan pemerintah sekaligus membuat negara lain takut untuk menjarah kekayaan di perairan Indonesia.
"Kalau ditenggelamkan lebih memperlihatkan keseriusan untuk memberantas illegal fishing," ungkap bos maskapai Susi Air ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Banding yang diajukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Kapal MV Hai Fa saat ini tengah bergulir. Banding tersebut dilayangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua