KKP Vs Kapal Tiongkok, Susi: Disita Boleh, Ditenggelamkan Lebih Bagus

jpnn.com - JAKARTA - Banding yang diajukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Kapal MV Hai Fa saat ini tengah bergulir. Banding tersebut dilayangkan KKP setelah tidak menerima dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang menjatuhkan hukuman ringan kepada pemilik Kapal MV Hai Fa.
Di mana kapal pencuri ikan terbesar asal Tiongkok itu hanya dikenakan denda Rp 200 juta dan kapalnya tidak ditenggelamkan.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti berharap putusan banding tersebut dimenangkan pihaknya dan kejaksaan menjatuhkan sanksi supaya Kapal Hai Fa bisa ditenggelamkan.
"Disita boleh, ditenggelamkan lebih bagus," kata Susi di kantornya, Jalan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (14/4).
Ia menilai, sanksi ditenggelamkan kapal lebih mujarab dibanding jika kejaksaan memutuskan hanya menyita kapal milik Chankid tersebut. Dengan ditenggelamkannya kapal Hai Fa, Susi menilai ada keseriusan pemerintah sekaligus membuat negara lain takut untuk menjarah kekayaan di perairan Indonesia.
"Kalau ditenggelamkan lebih memperlihatkan keseriusan untuk memberantas illegal fishing," ungkap bos maskapai Susi Air ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Banding yang diajukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Kapal MV Hai Fa saat ini tengah bergulir. Banding tersebut dilayangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- 2 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Tewas Gegara Minum Miras Dicampur Parfum
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan