KLHK Sosialisasi Aplikasi Online Pelaporan Karhutla

KLHK Sosialisasi Aplikasi Online Pelaporan Karhutla
Sosialisasi aplikasi online pelaporan kebakaran hutan dan lahan. Foto: KLHK

jpnn.com, PALANGKARAYA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan sosialisasi web-based sistem pelaporan online pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada pemegang izin konsesi kehutanan, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (29/11).

Kegiatan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan publik.

Mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng saat membuka acara, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa, dalam upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan pengendalian karhutla (dalkarhutla), Peraturan Menteri LHK Nomor : P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, telah mewajibkan setiap tingkat organisasi dalkarhutla melakukan pelaporan, dan pengawasan kegiatan secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Dijelaskan Achmad Zaini, sistem pelaporan konvensional sebelumnya cukup merepotkan, karena Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan - selaku Koordinator Dalkarhutla pada KLHK, harus menelaah dan menganalisis kurang lebih 2.500 berkas laporan dari seluruh Indonesia, sekaligus melaporkan kembali hasilnya. Dengan berbagai keterbatasan yang ada, maka hal tersebut akan cukup sulit dilaksanakan.

"Untuk itu, diperlukan inovasi agar laporan dari organisasi dalkarhutla dapat diterima tepat waktu, mudah dalam penyusunan, lebih efisien dan ekonomis, melalui Sistem Pelaporan Online Berbasis Web yang terintegrasi dengan portal sipongi.menlhk.go.id", tambahnya.

Senada dengan Achmad Zaini, Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (PPIKHL) Wilayah Kalimantan, Johni Santoso mengungkapkan, Sistem Online ini tidak hanya memberi akses kepada organisasi dalkarhutla dalam menyampaikan laporan, tetapi juga memberikan akses kepada instansi pemerintah dalam rangka pengawasan dan monitoring sesuai dengan kewenangannya.

“Aplikasi yang dibangun ini untuk memudahkan perusahaan pemegang ijin dalam melaporkan kegiatan-kegiatan dalkarhutla, sehingga sistem ini harus tersosialisasikan secara menyeluruh dan langsung kepada pemegang ijin, agar mereka benar-benar memahami cara kerja sistem ini dan memberikan pelaporan dengan baik”, sambung Johni.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 perusahaan pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK – HA), dan 10 perusahaan pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman (IUPHHK – HT) di wilayah Provinsi Kalteng.

Kegiatan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News