Koalisi Kebebasan Pastikan Gugat UU Ormas

Koalisi Kebebasan Pastikan Gugat UU Ormas
Koalisi Kebebasan Pastikan Gugat UU Ormas
"Lembaga keagamaan, NGO, artinya semua mau diatur. Yang hobi sama sepeda ontel, tiga orang saja sudah bisa bikin Ormas dan regulasi sama dengan regulasi lembaga-lembaga keagamaan," kata dia.

Demikian juga halnya argumen pemerintah dan DPR yang mengatakan UU ormas ini akan mengatur Ormas yang melakukan tindak kekerasan. "Lho, dimana logikanya, UU Ormas tidak punya sanksi. Kalau ada tindak pidana dilakukan Ormas, pakai KUHP saja. Ujung-ujungnya mengembalikan wewenang Kesbangpol Kemendagri persis ada era Orde Baru," ugkap Romo Benny.

Menurut Romo, sejumlah negara yang memiliki UU Ormas secara ideologi memang tidak masuk dalam negara demokrasi, seperti China, Vietnam dan Korea Utara. "Di negara tersebut asas represif dilegalkan dan Indonesia mau kembali lagi membangun rezim represif itu," ungkap Romo Benny Susetyo. (fas/jpnn)


JAKARTA - Koalisi Kebebasan Beserikat tengah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Ormas yang belum lama ini disahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News