Koalisi Kebebasan Pastikan Gugat UU Ormas
Senin, 15 Juli 2013 – 18:33 WIB
"Lembaga keagamaan, NGO, artinya semua mau diatur. Yang hobi sama sepeda ontel, tiga orang saja sudah bisa bikin Ormas dan regulasi sama dengan regulasi lembaga-lembaga keagamaan," kata dia.
Demikian juga halnya argumen pemerintah dan DPR yang mengatakan UU ormas ini akan mengatur Ormas yang melakukan tindak kekerasan. "Lho, dimana logikanya, UU Ormas tidak punya sanksi. Kalau ada tindak pidana dilakukan Ormas, pakai KUHP saja. Ujung-ujungnya mengembalikan wewenang Kesbangpol Kemendagri persis ada era Orde Baru," ugkap Romo Benny.
Menurut Romo, sejumlah negara yang memiliki UU Ormas secara ideologi memang tidak masuk dalam negara demokrasi, seperti China, Vietnam dan Korea Utara. "Di negara tersebut asas represif dilegalkan dan Indonesia mau kembali lagi membangun rezim represif itu," ungkap Romo Benny Susetyo. (fas/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Kebebasan Beserikat tengah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Ormas yang belum lama ini disahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat