Kombes Ary Beberkan Faktor Kecelakaan dan Kebakaran yang Menewaskan 7 Orang

Kombes Ary Beberkan Faktor Kecelakaan dan Kebakaran yang Menewaskan 7 Orang
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli (kedua dari kiri) menetapkan tersangka dalam insiden kebakaran yang sebabkan tewasnya tujuh orang dan satu korban kritis. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

"Dia hendak mengembalikan mobil tersebut karena waktu rentalan selesai," ucapnya.

Ary menyampaikan faktor terjadinya kebakaran. Api dengan cepat membesar, karena ditiga ruko terdapat bahan yang mudah terbakar. 

Jejeran tiga ruko yang terbakar terdiri dari toko plastik, toko elektronik dan warung klontongan yang menjual bensin eceran dan gas LPG.

“Ketika tabrakan, mobil mengeluarkan percikan api yang kemudian menjalar membakar jejeran tiga ruko yang ada," kata dia. 

Ary mengatakan penyidik sudah memintai keterangan enam orang saksi atas kejadian tersebut. Pascakejadian polisi sudah lakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi kebakaran.

Atas kejadian tersebut, tersangka MR dijerat dengan Pasal 359 KUHP subsider Pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara. 

"Hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki SIM," kata dia.

Seluruh korban kini sudah dimakamkan di kampung halamannya di Wajo, Sulawesi Selatan. Tujuh korban meninggal dunia dalam insiden ini terdiri dari lima perempuan dan dua laki-laki.

Kapolresta Samarinda membeberkan faktor penyebab kecelakaan dan kebakaran yang menewaskan 7 orang pada Minggu (17/4)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News