Kombes Sambodo Pengin Undang Pedagang Knalpot Motor ke Polda Metro, Ada Apa Nih?
Rabu, 24 Maret 2021 – 11:01 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Pasal 285 ayat 1 itu terkait dengan persyaratan kelaikan jalan," pungkas Sambodo. (ddy/jpnn)
Kombes Sambodo Purnomo Yogo berniat menggundang pemilik bengkel yang menjual knalpot bising.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya